
• Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp750.000
BACA JUGA:5 Tips Jadi Mahasiswa Baru yang Produktif, Camaba Wajib Cek
• Kelas 7 Semester Gasal: Rp375.000
• Kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp750.000
3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK
• Kelas 12 Semester Genap: Rp500.000
BACA JUGA:Berikan Pelayanan Pendidikan Terbaik, SIT Mutiara Cendekia Gelar Pelantikan Pejabat Struktural Tahun 2025
• Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp1.000.000
• Kelas 10 Semester Gasal: Rp500.000
• Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp1.000.000
4. SMK Program 4 Tahun
BACA JUGA:Lolos UM PTKIN 2025, Begini Cara Daftar Ulang Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan
• Kelas 13 Semester Genap: Rp500.000
• Kelas 10-12 Semester Genap: Rp1.000.000
• Kelas 10 Semester Gasal: Rp500.000
• Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp500.000
BACA JUGA:Sambut Tahun Ajaran Baru 2025-2026, Ini Perlengkapan yang Wajib Dimiliki Anak Sekolah
Itulah besaran bantuan PIP 2025 untuk masing-masing jenjang. Penting untuk dipahami bahwa dana PIP tidak boleh dipotong oleh oknum tertentu.
JIka ada oknum yang melakukan pemotongan dana PIP, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui, berbagai cara berikut:
1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon Hotline: 777, melalui surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, melalui laman: ult.kemdikbud.go.id