“Saat masih anak-anak, tersangka melakukan pencabulan, kemudian dihukum 10 bulan pada 2022. Kemudian pada 2023 terlibat kasus pencurian, juga dihukum 1 tahun, karena masih anak-anak,” ia menjelaskan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI