
LINGGAUPOS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Rupit kembali menangkap residivis kasus pencabulan, Rio Aril Pratama (20) warga Kampung 6 Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Rio Aril Pratama ditangkap Senin 23 Juni 2025 sekira pukul 06. 30 WIB, di Desa Pantai Kecamatan Rupit.
Ia yang sudah 2 kali dipenjara, yakni dalam kasus pencabulan dan pencurian, kali ini kembali ditangkap dalam kasus pencurian.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Rupit AKP Dhenny Satrya menjelaskan, tersangka diduga menbobol pondok milik Endi Darmawan (44) warga Dusun 2 Desa Pantai Kecamatan Rupit.
BACA JUGA:Kades Sumber Makmur Serahkan Senpi Kecepek ke Polsek Nibung Muratara
Aksi pencurian terjadi pada Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 00 30 WIB. Awalnya tersangka masuk ke dalam pondok korban melalui pintu depan.
Ia mencongkel pintu menggunakan pisau, kemudian merusak kunci gembok menggunakan batu. Selanjutnya tersangka mengambil TV, mesin sedot, kompor dan tabung LPG.
Tersangka Rio Aril Pratama--
Semua barang curian kemudian dibawa ke rumahnya. Setelah 2 hari, barang-barang tersebut dijualnya kepada seseorang di Rupit. Khusus TV disimpan tersangka di rumahnya, untuk dipakai sendiri.
Uang hasil penjualan barang curian, kemudian dipakai tersangka untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba sabu.
BACA JUGA:Kolop Begal HP di Musi Rawas Diringkus, Dinihari Disergap Tim Landak
Hingga akhirnya, Senin 23 Juni 2025 pagi, warga berhasil mengamankan tersangka Rio Aril Pratama. Selanjutnya tangkapan ini, dilaporkan ke Polsek Rupit.
Kanit Reskrim Ipda Paisal bersama anggota kemudian langsung meluncur ke Desa Pantai dan mengamankan tersangka. Kemudian mengamankan barang bukti TV di rumah tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui aksi pencurian tersebut. “Tersangka mengakui, uangnya dipakai untuk beli narkoba sabu,” tambah Kanit Reskrim.
Sementara itu, dalam pemeriksaan ternyata Rio Aril Pratama adalah residivis dalam kasus cabul dan pencurian.