
Dijelaskan Harissandi, saat pengembangan penyidikan, para tersangka kebanyakan pasang badan. Dengan kata lain, mereka tidak mengakui asal barang haram yang mereka bawa pada saat ditangkap.
Bahkan kata Harissandi, jaringan narkoba yang berhasil ditangkap, dalam beraksi cukup rapi.
Namun pola distribusi yang dilakukan para tersangka menunjukkan keterlibatan sindikat besar.
Artinya jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan memiliki struktur sendiri tidak tergantung dengan wilayah lain.
BACA JUGA:Ini 4 Program Strategis Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud 5 Tahun Kedepan
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel hasil pengungkapan kasus selama Mei 2025.
Rinciannya 11.838,64 gram sabu dan 1.343 butir ekstasi. Kedua jenis narkoba ini dimusnahkan dengan cara dicampur Porstex kemudian diblender.
Harisandi menjelaskan, sepanjang Mei 2025, pihaknya berhasil mengungkap 11 laporan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari 12 laporan polisi (LP) tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menetapkan 16 orang tersangka dari 6 lokasi.
BACA JUGA:SMP Negeri 7 Lubuk Linggau Sukses Jadi Tuan Rumah Pertemuan DWP Disdikbud
Yakni wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diungkap 3 LP, Kabupaten Banyuasin ada 2 LP, Kota Palembang terungkap 2 LP, Kabupaten Muara Enim ada 2 LP serta Kota Prabumulih dan Kabupaten Ogan Komering Ulu masing-masing 1 LP.
Dari 12 LP, Ditresnarkoba mengamankan barang bukti sabu yang dimusnahkan 11.783,92 gram dan 1.317 butir ekstasi.
Adapun belasan kilogram sabu yang diamankan tersebut didapat dari tersangka Antoni 10.949,61 gram di TKP Jalan Sukabangun II Kota Palembang.
Kemudian 1.200 butir ekstasi dari tersangka Aldo Aditya Pratama yang ditangkap di kos-kosan Jalan Letnan Kasnariansyah, Kota Palembang.
BACA JUGA:Kades Batu Gajah Rupit Serahkan Senpi Kecepek ke Kanit Reskrim, ini Kata Kapolres Muratara
Lalu 196,33 gram sabu dari tangan tersangka Demi Saputra ditangkap di Jalan Sekayu-Pendopo Kabupaten Muba.