Begini Panduan Pembagian Daging Kurban Idul Adha Sesuai Syariat Islam, Yuk Pahami

Rabu 04-06-2025,17:04 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Sedangkan, dalam kurban wajib (nazar), seluruh daging harus disedekahkan tanpa boleh dimakan oleh yang berkurban.

2. Fakir dan miskin

BACA JUGA:Apakah Hukum Melaksanakan Salat Idul Adha Wajib? Simak Penjelasannya Berikut

Selanjutnya adalah golongan fakir dan miskin menjadi  golongan yang paling utama menerima daging kurban. 

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36 yang menyebutkan bahwa sebagian dari daging kurban harus diberikan kepada orang fakir.

Para ulama sepakat bahwa memberikan daging kurban kepada fakir miskin adalah wajib, terutama dalam kurban wajib.

3. Kerabat, teman, dan tetangga

BACA JUGA:Sempat Ditutup, Klinik Kesehatan Haji Indonesia Kembali Layani Jemaah

Golongan yang ketiga adalah memberikan daging kurban kepada kerabat, teman, dan tetangga, baik yang kaya maupun yang kurang mampu, dianjurkan dalam Islam.

Hal ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga ukhuwah Islamiyah. Sebagian ulama menganjurkan agar sepertiga dari daging kurban diberikan kepada golongan ini.

4. Musafir yang kehabisan bekal

Golongan terakhir yang berhak atas daging kurban adalah para musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan juga berhak menerima daging kurban. 

BACA JUGA:Sempat Ditutup, Klinik Kesehatan Haji Indonesia Kembali Layani Jemaah

Mereka atau para musafir termasuk dalam golongan yang membutuhkan dan berhak mendapatkan bagian dari daging kurban.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Secara umum, pembagian daging kurban dapat dilakukan dengan proporsi sebagai berikut:

• Sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarganya

BACA JUGA:Arab Saudi Tunda Skema Tanazul, Menang: Demi Keselamatan Seluruh Jamaah Haji Indonesia

• Sepertiga untuk fakir dan miskin

• Sepertiga untuk kerabat, teman dan tetangga.

Kategori :