Begini Panduan Pembagian Daging Kurban Idul Adha Sesuai Syariat Islam, Yuk Pahami

Rabu 04-06-2025,17:04 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui berikut panduan dalam pembagian daging kurban yang sesuai dengan syariat islam pada momen merayakan Idul Adha 2025.

Perayaan Idul Adha tidak terlepas dari kegiatan pemotongan hewan kurban yang nantinya akan dibagi-bagikan untuk masyarakat.

Tahun ini, Idul Adha 1446 Hijriah atau yang disebut juga sebagai Lebaran Haji telah resmi ditetapkan jatuh pada hari Jumat 6 Juni 2025.

Jika mendengar kata Idul Adha kita pastinya tak asing dengan kalimat kurban suatu Ibadah yang dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan wujud kepedulian terhadap sesama.

BACA JUGA:Jamaah Mulai Diberangkatkan ke Arafah, Siap Jalani Puncak Haji di Armuzna

Pada dasarnya Idul Adha adalah sebuah hari raya dalam agama Islam. Hari ini memperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya Ismail sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah.

Dimana, sebelum Nabi Ibrahim mengorbankan putranya, Allah menggantikan Ismail dengan domba sebagai hewan kurbannya.

Lantas, Idul Adha sendiri setiap tahunnya diperingati pada tanggal 10 bulan Zulhijah atau 70 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Dalam hal pembagian daging kurban Idul Adha, penting untuk memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban agar tepat sasaran.

BACA JUGA:Haji Lansia Tetap Sah Meski Safari Wukuf, Wamenag: Jangan Ragu!

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang benar-benra membutuhkan.

Untuk itu, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, panduan dalam pembagian daging kurban yang sesuai syariat agama islam.

Panduan Pembagian Daging Kurban 

Berikut adalah golongan yang berhak menerima daging kurban, dimulai dari orang yang berkurban hingga para Musafir.

BACA JUGA:5 Amalan Sunnah Sebelum Salat Idul Adha 2025, Umat Muslim Harus Tahu

1. Shohibul kurban (Orang yang berkurban)

Golongan pertama adalah Shohibul kurban yakni individu yang melaksanakan ibadah kurban. Dalam kurban sunnah, disunnahkan bagi shohibul kurban untuk mengonsumsi sebagian dari daging hewan kurbannya. 

Kategori :