“Ini belum seluruhnya karena saksi sangat sulit untuk dimintai keterangan dan surat pernyataan karena dikumpulkan serta dipengaruhi oleh tersangka sehingga dengan penahanan ini kami berharap bisa melakukan proses baik tersangka juga saksi yang belum selesai dimintai keterangan,”jelasnya.
Lanjutnya, tersangka melakukan mengelola dana desa secara mandiri tanpa melibatkan aparatur yang lain antara lain tersangka tidak memberikan BLT sesuai yang seharusnya diterima oleh penerima BLT.
Kemudian, tidak membayar jasa Marbot, honor guru PAUD dan lainnya serta dikumpulkan menjadi besar untuk satu tahunnya sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Jadi hari ini kami melakukan penahanan bukan mengesampingkan jiwa kemanusiaan yang mana kondisi tersangka dalam keadaan sakit setelah diperiksa tersangka dalam keadaan baik-baik saja,” tambahnya.
BACA JUGA:Ridwan Mukti dan 4 Tersangka Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Penuntut Kejari Musi Rawas
Ia menambahkan Kejari Lubuk Linggau tidak ada tebang pilih ketika tersangka kooperatif dan ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara maka tentu akan berbeda situasinya tetapi sudah masuk tahap penyidikan dan proses tetap berlanjut sampai dengan penuntutan.
Dikatakannya, sanksi berjumlah 90 orang yang telah menerima BLT tiga kali dalam satu tahun tetapi hanya menerima satu kali, dua kali tapi tidak penuh.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI