Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Kota Lubuk Linggau, Masyarakat Wajib Tahu

Selasa 11-03-2025,16:02 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 Menurut Baznas, Yuk Tunaikan Sebelum Idul Fitri

Sementara itu, perlu diketahui Fidya adalah denda atau ganti rugi yang dibayarkan oleh umat islam yang tidak berpuasa.

Sehingga bagi warga Kota Lubuk Linggau yang tidak berpuasa dikarenakan alasan tertentu dapat membayar sejumlah fidyah yang ditentukan yakni Rp30.000 per harinya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :