LINGGAUPOS.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Lubuk Linggau telah menetapkan besaran zakat fitrah serta fidyah yang harus dibayarkan pada tahun 2025.
Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan pada bulan ramadan sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi tiba adalah bayar Zakat Fitrah.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Lubuk Linggau juga telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah atau 2025.
Untuk itu, masyarakat di Kota Lubuk Linggau khususnya yang beragama islam, jangan lewatkan untuk membayar sejumlah nominal zakat fitrah 2025 yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:5 Cara Bayar Zakat Fitrah 2025 Pakai e-Wallet, Bisa DANA Hingga ShopeePay
Sebagaimana diketahui mengeluarkan zakat fitrahmerupakan salah satu kewajiban umat islam. Tujuan dari zakat fitrah dapat dilihat dari dua sisi.
Pertama dari segi pribadi, zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan ramadan.
Kemudian dari segi sosial, dikeluarkannya zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:8 Golongan yang Berhak Dapat Zakat Fitrah 2025, Ini Daftarnya
Besaran zakat fitrah di Kota Lubuk Linggau telah ditetapkan berdasarkan surat edaran BAZNAS Kota Lubuk Linggau dengan Nomor: BA/06/BAZNAS-LLG/III/2025.
Surat tersebut adalah hasil dari rapat penentuan besaran zakat fitrah dan fidya untuk wilayah Lubuk Linggau yang digelar oleh BAZNAS Kota Lubuk Linggau pada Selasa, 11 Maret 2025.
Pada rapat penentuan tersebut turut dihadiri oleh Baznas Kota Lubuk linggau, DRS. H. Harnan, MH, Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Ahyar El Hapis, SH. M.AP, lalu ada Kantor Kemenag Lubuk linggau, Junaidi Otto, SH, Majelis Ulama Indonesia Lubuk Linggau, DRS. H.M. Asri, MM.
Hasil rapat tersebut menetapkan, hal di bawah ini:
BACA JUGA:Mengungkap Esensi Zakat: Lebih dari Sekadar Kewajiban
- Besarana zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yang dimakan setiap hari, yakni beras seberat 2,5 kilogram (kg) per jiwa.
- Sedangkan untuk bentuk uang, dibayar dengan uang yaitu minimal Rp35.000 per jiwa.
- Besaran Fidyah yaitu sebesar Rp30.000 per hari
Diketahui, besaran zakat fitrah merupakan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.