Potensi Kerugian Negara Rp600 Miliar, Korupsi yang Jerat Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti

Rabu 05-03-2025,07:17 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Kerugian negera akibat dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan 4 tersangka lainnya, berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp600 miliar.

Hal ini seperti diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Umaryadi SH MH kepada wartawan pada 5 November 2024. Namun, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.

Angka potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp600 miliar itu mencakup dampak lingkungan akibat kerusakan hutan dan lahan. “Namun angka ini masih merupakan estimasi sementara, menunggu audit pasti dari pihak BPKP,” ucapnya dalam keterangan pers kala itu.

Dalam penyelidikan dan penyidikan perkara itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah  melakukan penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan. Seperti Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor BPN Provinsi Sumsel. 

BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi Bersama Ridwan Mukti, Oknum Anggota Dewan Musi Rawas Belum Ditahan

Di tingkat Kabupaten Musi Rawas (Mura), penggeledahan di Kantor BPN, Kantor Dinas Perkebunan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Kronologis Kasus

Dalam pers rilis Selasa 4 Maret 2025, pihak Kejati Sumsel menjelaskan, 3 tersangka lainnya, selain Ridwan Mukti bertugas melakukan upaya 'pembersihan' dan mengeluarkan perizinan agar lahan hutan produksi dan transmigrasi itu bisa dikuasai perusahaan sawit swasta.

Sedangkan tersangka Ridwan Mukti sebagai Bupati Mura masa itu memberikan restu tanah itu jadi lahan perkebunan sawit yang dikelola PT Dapo Agro Makmur (DAM).

BACA JUGA:Kejati Sumatera Selatan Tahan Ridwan Mukti, Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas

Ke-3 orang yang dimaksud yakni, Kepala BPMPTP Mura 2008-2013, Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Mura 2008-2011 Dr H Amrullah (kini menjabat Kepala Bappeda Muratara), dan Kades Mulyo Harjo saat itu Bahtiyar (kini Anggota DPRD Mura dari Gerindra).

Sedangkan tersangka Efendi Suryono, Direktur PT DAM di tahun 2010, sebagai pihak swasta yang menikmati manfaat dari ‘modus jahat’ 4 tersangka diatas.

Manfaat yang diterima Efendi sebagai perwakilan PT DAM dengan terbitnya SPH Izin Perkebunan 5.974,90 hektar, maka perusahaan yang dipimpinnya bisa menjadikannya sebagai kebun sawit.

Sebagai wujud pengakuan Efendi Suryono, selaku Direktur PT DAM 2010, dia sukarela mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp61.350.717.500.

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Ikuti Rakor Inflasi Bersama Kemendagri, Ini yang Dibahas

Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini para tersangka disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kategori :