LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui berikut adalah cara mengganti utang puasa yang sudah lama atau lupa di bayarkan. Muslim wajib tahu hal ini.
Bulan Puasa Ramadan 2025 akan segera tiba, salah satu hal yang penting untuk diingatkan adalah apakah anda sudah mengganti utang puasa Ramadan yang bolong ?
Pada suatu kondisi tertentu membuat seorang muslim tidak bisa puasa di bulan Ramadan, sehingga harus menggantikannya di luar bulan Ramadan atau disebut juga dengan qadha puasa.
Lantas, bagaimana cara untuk mengganti utang puasa yang sudah lama atau lupa, bahkan bagaimana jika utang puasa tersebut sudah terlanjur lama hingga tidak dapat diingat lagi berapa total utang puasa yang ditinggalkan?
BACA JUGA:Peringatan Harlah NU di Musi Rawas, Polsek Muara Lakitan Berikan Pengamanan Prioritas
Pada dasarnya, tiap puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur tertentu dikenakan kewajiban untuk menggantinya.
Baik dengan puasa ganti atau qadha maupun membayar fidyah dengan memberi makan orang fakir dan miskin.
Bahkan kewajiban tersebut juga tertera dalam surah Al Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman yang artinya.
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
BACA JUGA:Malam Nisfu Syaban 2025 Jatuh Pada Februari, Berikut Tanggal dan Keutamaannya
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).
Cara Mengganti Utang Puasa yang Sudah Lama
Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan pendapat dari kalangan ulama Hanafi bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadan dalam waktu sudah bertahun-tahun lamanya tidak harus menambahkan fidyah dan cukup menggantinya dengan puasa qadha.
“Menurut Abu Hanifah kalau anda ingin mengqadah, maka anda mengqadha, tidak harus menambahkan dengan fidyah. Sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyah-nya,” ujar Ustaz Adi Hidayat dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Sabtu, 8 Februari 2025.
BACA JUGA:Isra Miraj 27 Januari 2025, Begini Kisah dan Makna Dibalik Peringatannya
Selain itu, Quraish Shihab juga berpendapat mengenai utang puasa yang ditinggalkan sudah bertahun-tahun karena alasan syar’I seperti ibu hamil dan menyusui.