Begini Cara Ganti Utang Puasa yang Sudah Lama Atau Lupa, Muslim Wajib Simak

Sabtu 08-02-2025,12:15 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

Ia mengatakan bahwa kondisi tersebut membuat seseorang diberi keinginan untuk memilih antara mengganti dengan puasa qadha atau pun membayar fiqyah.

“Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Apalagi semuanya itu dilakukan karena tidak tahu. Berpuasalah semampunya. Jika tidak mampu, bayarlah fidyah akibat ketidakmampuan itu sambil memohon ampunan kepada-Nya,”  kata Quraish Shihab dalam buku 1001 Soal Keislaman yang patut Anda Ketahui.

Adapun Fidyah puasa adalah kewajiban membayar denda atau ganti rugi atas ketidakmampuan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. 

BACA JUGA:Beda Tanggal, Idul Fitri 2025 Muhammadiyah dan Pemerintah, Berikut Penjelasannya

Fidyah diwajibkan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan.

Adapun menurut buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah yang ditulis oleh Nur Solikhin, penentuan jumlah hari puasa Ramadan yang diganti dapat dilakukan melalui perkiraan.

Keputusan yang diambil dari perkiraan tersebut adalah jumlah perkiraan utang yang paling maksimum.

“Misalnya, sudah terlalu lama maka lebih baik menentukan puasa qadha harus dibayar yang lebih maksimum. Misalnya, seingatnya ia mempunyai utang puasa 5 hari atau 6 hari maka yang harus dipilih adalah yang lebih banyak, yaitu 6 hari,” penjelasan dalam buku tersebut.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :