Makanya, tidak sembarang sanggahan bisa diajukan. Bahkan sanggahan tidak akan diterima bila kesalahan yang mengakibatkan gagal dalam seleksi administrasi berasal keteledoran peserta.
Sebaliknya, apabila sanggahan peserta diterima maka ia berhak untuk mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024 Tahap 2 selanjutnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI