Kendati telah sesuai SOP, Kapolres menegaskan, insiden menimpa Briptu Anumerta Faras dan 2 rekannya akan jadi evaluasi pihaknya kedepan agar lebih mengutamakan keselamatan.
Dikatakannya untuk 2 tersangka yang diamankan berikut barang bukti narkotika jenis ganja akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ini pasti akan kami proses tuntas dan dijerat dengan hukuman maksimal. Terkait hukuman, nanti pengadilan yang memutuskan," ulasnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI