• Alasan sanggah dapat diterima apabila kesalahan bukan berasal dari peserta.
Cara Mengajukan Sanggahan
1. Anda buka laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
BACA JUGA:Baznas Lubuk Linggau Resmikan RLH dan Serahkan Beasiswa Tahun 2024
2. Kemudian login menggunakan akun SSCASN masing-masing dengan NIK dan Password
3. Lalu cek hasil pengumuman pada "Resume Pendaftaran"
4. Selanjutnya klik "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi
5. Jangan lupa berikan alasan sanggah pada Form Sanggah sesuai syarat yang berlaku
BACA JUGA:Mantan Kades di Muratara Ditahan, Tidak Kooperatif Penyidikan Korupsi Dana Desa
6. Kemudian klik centang kolom kotak
7. Terakhir klik "Akhiri Proses Sanggah".
Nantinya setelah masa sanggah berakhir, bagi peserta yang dinyatakan lolos maka ia berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Adapun tahapan seleksi CPNS 2024 setelah para peserta dinyatakan lolos seleksi adalah mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
BACA JUGA:Lowongan Kerja di PT Citra Aqila Proteksi Palembang, Cek Posisi dan Kualifikasinya
Para peserta yang lolos seleksi wajib melakukan pengisian DRH yang akan berlangsung pada 3 Januari- 21 Februari 2025.
Setelah itu, tahapan selanjutnya ialah usul penetapan NIP CPNS yang wajib dilakukan oleh para peserta tertanggal dilakukan pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Itulah ulasan mengenai syarat dan cara mengajukan sanggahan terhadap hasil akhir seleksi CPNS 2024 bagi peserta yang tidak lulus.