Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Kapolsek bersama Tim Opsnal Polsek Sindang Kelingi langsung melakukan upaya paksa terhadap Baim yang tercatat masuk dalam DPO Curas.
Kemudian terduga pelaku Baim dibawa ke Polsek Sindang Kelingi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kunci T.
“Untuk pelaku (Baim) merupakan DPO tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Mobil Ambulance PSC covid-19,” tegas Kapolsek.
BACA JUGA:Gara-gara Jalan-jalan dengan Istri Orang, Pria di Lubuk Linggau Diserahkan ke Polisi
Sebagai informasi tersangka Baim merupakan salah satu pelaku begal yang beraksi di Jalan Lintas Curup, Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong – Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021.
Kronologisnya saat itu, dua petugas medis baru pulang mengantar pasien Covid-19 menggunakan mobil ambulance ke Kota Lubuk Linggau.
Dalam perjalanan, mobil Ambulance mereka mengalami pecah ban. Ketika petugas medis hendak mengganti ban, muncul 6 orang terduga pelaku (semua sudah tertangkap) yang berpura-pura hendak membantu mengganti ban mobil.
Namun, keenam pelaku langsung mengancam menggunakan senjata tajam agar para petugas medis dan sopir ambulance menyerahkan barang berharga seperti ponsel, alat tensi air raksa.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI