Barang bukti tersebut ditemukan dalam kamar dan diakui milik tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menjelaskan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI