Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Zaly Zainal SH, menegaskan jika korban ANF memang benar sudah diracun oleh pelaku RK menggunakan putas.
Modusnya, pelaku mengiming - imingi uang Rp300 ribu, bila korban menyelesaikan challenge minum jamu tidak sampai muntah.
"Di wajah korban juga terdapat luka-luka. Diduga setelah diracuni, korban juga dianiaya oleh pelaku," beber Zaly Zainal SH.
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Usulkan 6 WBP Terima Remisi Natal 2024
Korban diduga dianiaya, saat kondisinya sudah lemas serta tidak sadarkan diri.
Mengenai motif pelaku, Zaly menduga ada dendam lama.
“Sebab bulan Agustus 2024 lalu, sempat ada pertengkaran antara korban dan pelaku. Meski sudah didamaikan pihak keluarga,” jelasnya dikutip dari sumateraekspres.id, Jumat 20 Desember 2024.
Minta Dihukum Mati
BACA JUGA:Agus Guru Les Piano di Palembang Cabuli Murid Saat Mengajar
Adanya pertengkaran antara korban dan pelaku sebelumnya, dibenarkan ayah korban, Yusuf.
Cekcok itu berawal korban ANF diduga tidak senang HP miliknya disadap keluarga, dan data-datanya dihapus iparnya, Rika.
"Memang sebelumnya kami yang menyuruh Yuda, untuk menyadap HP adiknya. Maksudnya supaya bisa memantau adiknya," beber Yusuf.
Ternyata, HP Yuda juga dimainkan istrinya. Diduga, Rika menghapus data-data yang ada pada HP korban.
BACA JUGA:Buang Kotak Rokok, 2 Pemuda Asal Jambi Ditangkap di Jalinsum Muratara
"Ya anak saya tadi (ANF) marah. Ya umur segitu juga masih labil. Tapi hal itu sudah sempat didamaikan," terangnya.
Sehingga Yusuf tidak percaya, jika menantunya itu diduga menaruh dendam sama adik iparnya yang masih pelajar SMP.
Bahkan sampai terjadi pembunuhan ini. "Aku minta pelaku matike lah nian (dihukum mati). Dikasih hukuman setimpal, hilang nyawa anak aku, Pak," ujarnya geram.