LINGGAUPOS.CO.ID – Rika Amelia (19) diduga membunuh adik iparnya, ANF (13) menggunakan jamu beracun, dengan modus tantangan minum jamu, pada Rabu 18 Desember 2024 petang.
Imbasnya, ANF pun tewas, setelah meminum jamu yang diinformasikan dicampur putas, di rumah mereka, Jalan Panca Usaha, Lr Wakaf, RT 58, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Kini tersangka Rika Amelia, harus menjalani proses hukum di Polrestabes Palembang.
Sebelum berhasil ditangkap, melalui pesan WA yang dikirimkan tersangka ke suaminya, Yuda (kakak korban ANF), Rika memberikan alibi.
BACA JUGA:Ipar Adalah Maut, Jamu Beracun Tewaskan Pelajar SMP di Palembang, Mayat Disimpan di Belakang Lemari
Rika juga beralibi bahwa dia juga ditawari temannya challenge minuman tersebut.
Dia ditawari uang Rp1 juta bila, berhasil mengajak 10 orang yang bisa sanggup meminum minuman dari temannya itu.
Setiap peserta akan dapat uang Rp300 ribu. Informasi lain menyebutkan, Rika sempat cerita dengan temannya. Bahwa dia punya masalah dengan adik iparnya.
Rika juga berdalih tidak menyangka adik iparnya itu sampai meninggal dunia, setelah meminum jamu pemberian temannya itu.
BACA JUGA:Pengembangan dari Lubuk Linggau, Polda Sumsel Amankan 50 Kg Sabu
Sehingga Rika pergi hendak mencari temannya, agar sama-sama bertanggung jawab.
Termasuk Rika mengaku akan pergi ke Lampung dan mengakhiri hidupnya. Sebab sudah merasa tidak pantas dimaafkan, membuat adik iparnya sampai meninggal dunia.
Pernah Bertengkar
Informasi lain yang beredar, Rika dan suaminya juga sering cekcok rumah tangganya.
BACA JUGA:HP Korsleting Sebabkan 2 Rumah Terbakar di Lubuk Linggau, Berikut Penjelasan Polisi
Dalam diinterogasi yang dilakukan polisi, pelaku mengaku kesal dengan korban. Karena anaknya disebut anak haram oleh korban.