LINGGAUPOS.CO.ID - Bisahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ajukan mutasi atau pindah tugas ke daerah lain? Simak begini ketentuannya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tahun 2024 kembali mengadakan seleksi PPPK.
Bahkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dibuka sebanyak 2 kali tahapan.
Bagi para pelamar yang lulus seleksi PPPK 2024, maka akan ditetapkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 Segera Rilis, Ini Jadwal Resminya Serta Cara Cek Online
Lantas, bisahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini ajukan mutasi atau pindah tugas ke daerah lain ?
Sebagaimana diketahui mutasi atau pindah tugas merupakan hal yang umum di dunia kerja, termasuk dilingkungan kerja sebagai ASN dalam hal ini PPPK.
Pada dasarnya saat menyandang sebagai ASN PPPK, setiap orang atau pemilik jabatan akan ditangguhkan statusnya pada satu posisi saja selama masa kontrak.
Sehingga, hal tersebut memungkinkan seorang ASN PPPK untuk tidak bisa merubah posisi jabatannya. Namun apakah PPPK bisa ajukan mutasi, berikut uraiannya.
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2, Penguman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Selanjutnya, Cek Sekarang
Bisahkan PPPK Ajukan Mutasi atau Pindah Daearah Tugas ?
Dikutip pada laman Tanya jawab Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tidak terdapat mekanisme mutasi dalam manajeman PPPK.
Oleh karena itu, terkait pertanyaan apakah PPPK bisa mutasi ke daerah lain maka jawabannya adalah tidak bisa.
PPPK tidak bisa mutasi setidaknya selama masa kerjanya masih berlangsung. Dengan kata lain, syarat mutasi PPPK adalah pegawai harus menyelesaikan masa kerjanya.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Tes PPPK 2024 Tahap 1, Begini Cara Ceknya
Disamping itu, merujuk Undang-undang (UU) ASN 2023, PPPK memiliki status kepegawaian yang tidak tetap.