Apakah PPPK Bisa Pindah ke Daerah Lain atau Mutasi, Begini Jawabannya

Kamis 19-12-2024,14:05 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

Selanjutnya dalam pasal 1 ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.

Sehingga, seseorang yang terikat dengan kontrak sebagai ASN PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi ke daerah lainnya meskipun dengan posisi atau jabatan yang sama.

Hal tersebut dikarenakan ASN PPPK terikat dengan kontrak kerja yang sebelumnya telah ditandatangani secara resmi.

BACA JUGA:PPPK Guru 2024, Ketahui ini Bobot Nilai Seleksi Kompetensi, Buruan Cek!

Selain itu, untuk diketahui salah satu syarat pengajuan mutasi pada PNS menurut Peraturan Pemerintah adalah telah melaksanakan masa ASN  minimal 10 tahun.

Sedangkan masa kontrak PPPK bisa jadi kurang dari jangka waktu tersebut. Sebab, masa kontrak pegawai dengan status tersebut dibatasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang menangani.

Untuk itu, PPPK sendiri belum tentu bisa mencapai angka 10 tahun bekerja terus-menerus di lembaga pemerintahan.

Alasannya, bisa dikarenakan pemutusan jabatan karena telah habis masa kerja dan tidak dibutuhkan lagi keberadaannya.

BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Lulusan SMA? Cek Segini Besaran yang Didapat

Selain itu, bisa jadi karena kinerja pegawai dianggap kurang memuaskan sehingga membutuhkan pegawai baru dengan kompetensi lebih.

Adapun setelah masa kerja berakhir, PPPK baru bisa memilih untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan kontrak dan mendaftar dari awal lagi ke tempat penempatan kerja yang lain. 

Akan tetapi cara ini sebenarnya bukan termasuk mutasi kerja, melainkan mendaftar ulang formasi PPPK baru di unit yang berbeda.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :