Menurut Sri Mulyani berikut adalah beberapa barang dan jasa kategori mewah yang akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen:
• Beras premium
• Buah-buahan premium
BACA JUGA:Cita Rasa yang Khas, Kopi Ananda Lubuk Linggau Luncurkan Wine Coffee Yuk Dicoba!
• Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
• Ikan premium, seperti salmon dan tuna premium
• Udang dan crustacea premium, seperti king crab
• Jasa pendidikan premium, seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional
BACA JUGA:WE Hotel Lubuk Linggau Hadirkan Promo Spesial Akhir Tahun “JAWARA”, Nginap Dapat Diskon 33 Persen
• Jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP
• Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA.
Barang yang akan terkena tarif PPN 12 persen adalah yang premium, seperti harga daging premium yang berkisar diatas Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
Sedangkan untuk daging yang dinikmati masyarakat secara umum yang berkisar antara Rp150-200 ribu per kg, Sri Mulyani memastikan tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
BACA JUGA:Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara, BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste
Selain makanan, PPN 12 persen juga dikenakan untuk jajaran jasa mewah, dalam hal ini seperti sekolah berstandar nasional hingga rumah sakit kelas VIP.
“Kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” jelasnya.