Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Ada Beras Hingga Listrik, Cek Sekarang

Selasa 17-12-2024,10:38 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

Selain itu, Sri Mulyani juga menuturkan beberapa jenis komoditas yang tidak terkena PPN. Jenis komoditas ini adalah komoditas pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Barang yang dimaksud tersebut ialah meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.

BACA JUGA:Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara, BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste

Kemudian terdapat beberapa komoditas pokok lain yang akan bertahan di angka 11 persen, yakni yakni tepung terigu, gula industri, dan Minyakita. 

Adapun, pemerintah mempertahankan tarif PPN tiga komoditas tersebut menggunakan mekanisme kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).

"Barang-barang ini terkena PPN, tapi kami masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat. Sehingga, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," pungkasnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :