Dari live streaming itu, tersangka mendapatkan upah Rp3 juta setiap bulannya, yang dikirimkan ke rekening, dengan syarat live streaming maksimal 30 menit.
Tersangka juga mengaku sudah 5 bulan melakukan aktivitas ini. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI