LINGGAUPOS.CO.ID - Pensiun dini merupakan permohonan pemberhentian tugas atas permintaan sendiri sebelum memenuhi batas usia untuk pensiun karyawan swasta.
Selain itu, batas usia untuk pensiun adalah 56-58 tahun. Akan tetapi, orang yang mengajukan pensiun dini dapat berhenti bekerja sebelum mencapai usia tersebut.
Sedangkan persyaratan pensiun dini di tiap perusahaan tentu berbeda-beda, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Dilansir dari pensiunbernilai.com, masa pensiun adalah tahap dimana seseorang tidak lagi aktif dalam melakukan pekerjaan yang memberikan pendapatan tetap dan mulai mengandalkan dana pensiun, tabungan atau dana lainnya, masa ini merujuk pada waktu seseorang pensiun dari pekerjaan atau karier mereka.
BACA JUGA:Terbaru, Pemerintah Resmikan Aturan Usia Pensiun PPPK, Segini Batas Usianya
Seseorang bisa menjadi pensiunan dengan dua cara yaitu pada saat usianya memasuki batas usia pensiun atau mengajukan dan memenuhi Syarat Pensiun Dini.
Pada umumnya memasuki anda akan masa pensiun pada usia 56 – 65 Tahun sesuai dengan batas usia yang ditetapkan di tahun tersebut.
Batas Usia Pensiun Pensiun Dini Swasta
Batas usia pensiun di tahun 2024 adalah minimal 59 Tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah 45/2015 Pasal 15 ayat 1,2 dan 3. Namun angka ini bisa berbeda di tiap perusahaan karena perusahaan boleh menetapkan aturan batas usia pensiun yang berbeda dengan catatan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
BACA JUGA:Mengejutkan! HP S25 dan S25 Ultra Sudah Masuk di Indonesia, Benarkah? Cek di Sini
Berikut isi Peraturan Pemerintah 45/2015 Pasal 15 ayat 1,2 dan 3:
Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.
Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
BACA JUGA:Shikoro Dimsum Palembang Buka Lowongan Kerja, Cek Info Lengkapnya
Syarat Pensiun Dini Swasta
Berusia 45 – 50 tahun
Memiliki minimal masa kerja selama 10 – 25 Tahun (sesuai kebijakan perusahaan)