Ketahui, Inilah Batas Usia, Syarat dan Cara Perhitungan Pensiun Dini untuk Karyawan Swasta

Senin 11-11-2024,11:15 WIB
Reporter : Agung Perdana
Editor : Agung Perdana

Menyerahkan permohonan Pensiun Dini

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja di OTO Group Lubuk Linggau, Khusus Pria Cek di Sini Detailnya

Menyerahkan Berkas berkas pendukung (KK, KTP, surat nikah, pas foto dll)

Mendapat persetujuan perusahaan

Setiap perusahaan memiliki peraturan berbeda tentang kebijakan pensiun dini, untuk itu sebelum memutuskan untuk pensiun dini anda harus memperhatikan ketentuan dalam kontrak kerja yang sudah anda tanda tangani.

Meskipun anda menerima pesangon/dana pensiun setelah pengajuan pensiun dini anda diterima, ada baiknya anda meninjau kondisi keuangan sebelum memutuskan untuk pensiun dini. 

BACA JUGA:Mami Mami Aku Ditusuk Wong, Insiden Keributan di Cafe D'Best Lubuk Linggau Berujung Penikaman

Hal yang harus diperhatikan seperti gaya hidup dan biaya hidup, total hutang dan kredit yang dimiliki, Asuransi kesehatan dan kebutuhan lainnya.

Dilansir dari kitalulus.com, berikut ini cara perhitungan pensiun dini.

Setelah pengajuan pensiun dini Anda diterima oleh pihak manajemen, maka langkah selanjutnya adalah mengatur keuangan pensiun dini sebaik mungkin. 

Apapun keputusan yang Anda ambil, pastikan Anda sudah siap untuk segala resikonya.

BACA JUGA:Awalnya Coba Coba, AgenBRILink di Situbondo ini Sekarang Berhasil Dekatkan Akses Perbankan Bagi Masyarakat

Pada dasarnya, cara perhitungan pensiun dini adalah dengan memikirkan mengatur keuangan pensiun dini. Mulai dari tabungan, biaya hidup sehari-hari, cicilan-cicilan, hingga pengeluaran lainnya dalam satu bulan.

Cara perhitungan pensiun dini adalah dengan menggunakan rumus:

Biaya hidup per bulan x jumlah bulan dalam satu tahun x selisih usia saat ini hingga usia harapan hidup

Misalkan, dalam sebulan biaya hidup yang Anda butuhkan adalah Rp5 juta. Anda sudah pensiun dini sejak usia 45 tahun. 

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri

Sedangkan rata-rata orang Indonesia hidup sampai usia 80 tahun. Maka perhitungannya adalah:

Rp5.000.000,00 x 12 bulan x 35 tahun

= Rp2.100.000.000,00

Kategori :