Selanjutnya, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku penipuan sedang berada di Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II.
Kapolsek Madang Suku II pun segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opnal melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Lantas, kedua pasutri tersebut akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Madang Suku II untuk diproses hukum.
BACA JUGA:Yoppy Karim dan Herman Deru Kompak, Gubenur Nomor 1 Wali Kota Nomor 2
Atas perbuatannya tersebut pelaku akan dikenai pasal 372 atau 378 KUHPidana. “Keduanya mengakui perbuatannya dan pelaku diancam pasal 372 dan atau 378 KUHPidana,” terangnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI