PPPK 2024 Kemenkes Buka 14.593 Kuota, Berikut Rincian dan Syaratnya

Selasa 08-10-2024,18:19 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Diketahui dari 14.593 formasi yang dibuka oleh Kemenkes, dengan rincian sebanyak 7.740 formasi tenaga kesehatan dan 6.853 formasi untuk tenaga teknis.

Persyaratan PPPK Kemenkes 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

BACA JUGA:Personil Damkar Lubuk Linggau Protes Formasi PPPK 2024, Begini Penjelasan BKPSDM

2. Ketentuan batas usia: Usia terendah 20 tahun, Untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda, maka usia tertinggi 57 tahun, Untuk jabatan asisten ahli, maka usia tertinggi 64 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

BACA JUGA:Personil Damkar Lubuk Linggau Protes Formasi PPPK 2024, Begini Penjelasan BKPSDM

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai

BACA JUGA:PPPK 2024, Pemprov Jambi Buka 1.536 Formasi Untuk Dua Tahap Pendaftaran, Cek Rinciannya Berikut

10. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya

12. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya

Kategori :