13. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
BACA JUGA:PPPK 2024 Pemprov Sumatera Selatan Buka 5.953 Formasi, Ini Rincian dan Jadwal Lengkapnya
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
15. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku
16. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.
17. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi/Sekolah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). Bagi jabatan dosen asisten ahli terdapat persyaratan wajib tambahan yang dapat dilihat pada Lampiran I Pengumuman ini.
BACA JUGA:4 Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024, Wajib Simak Sebelum Mendaftar
18. Bagi pelamar jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut
19. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dan berkinerja baik, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli.
b. Paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana.
BACA JUGA:PPPK Guru 2024, Ini 3 Hal Penting yang Harus Disiapkan, Buruan Catat!
c. Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli pertama.
d. Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
e. Pengalaman kerja dibuktikan dengan:
• Surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.