Protes Gaji Tak Naik 12 Tahun, Hakim di Indonesia Cuti Massal Mulai Senin 7 Oktober 2024

Jumat 04-10-2024,09:14 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Para hakim di Indonesia menggelar protes massa, karena gaji mereka tidak naik selama 12 tahun.

Karena itulah selama 5 hari kerja, yakni mulai Senin 7 Oktober sampai dengan Jumat 11 Oktober 2024, mereka akan cuti massal.

Artinya tidak akan ada hakim yang menyidangkan perkara di pengadilan, selama massa cuti massal tersebut.

Juru bicara solidaritas hakim indonesia, Fauzan Arrasyid, gerakan ini merupakan respons kolektif terhadap isu-isu yang telah lama mengganggu kesejahteraan dan independensi profesi hakim di tanah air.

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2024 dari BKN, Catat Mulai Tanggal Ini

Salah satu yang melatar belakangi cuti massal itu yakni soal kesejahteraan hakim. 

Fauzan memaparkan fakta dan data mengenai kesejahteraan hakim. 

Ada 11 data yang dipaparkan Fauzan terkait gaji  dan tunjangan yang tidak memadai sementara inflasi terus meningkat.  

Menurut Fauzan, akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja.

BACA JUGA:Viral Santri di Aceh Disirami Air Cabai Oleh Istri Pimpinan Ponpes, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini.

Secara umum, besaran gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. 

Untuk gaji pokok hakim mengikuti standar besaran gaji yang diterima PNS yang lain. 

Yang membedakan adalah gaji pokok ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan tunjangan. Untuk diketahui, PP Nomor 94 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 29 Oktober 2012 lalu. 

BACA JUGA:Honorer Tidak Terdata di Database BKN, Apakah Bisa Mendaftar PPPK ? Begini Kata BKN

Kategori :