2 Sekawan di Mura Simpan 45 Bungkus Sabu, Ditangkap Eagle Squad di Pondok Madang Sumber Harta

Selasa 24-09-2024,20:52 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Polisi juga menemukan  satu unit Handphone merk VIVO Warna Hitam, satu unit Handphone merk Vivo Warna Hijau, uang tunai Rp300.000

"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu miliknya," tegas Kasat Narkoba, Selasa, 24 September 2024.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka dalam kasus ini melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumnya minimal 4 tahun dan maksimal 12  tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta.  

BACA JUGA:Residivis di Lubuk Linggau Terekam CCTV Curi Merpati Balap

Penangkapan 2 tersangka itu diakui Kasat Narkoba merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura. 

Tujuannya guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :