2 Sekawan di Mura Simpan 45 Bungkus Sabu, Ditangkap Eagle Squad di Pondok Madang Sumber Harta

Selasa 24-09-2024,20:52 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID – Eagle Squad Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) amankan 2 sekawan bersama barang bukti 45 bukus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Dua sekawan tersebut Ahmad Yani (34) warga Karya Mulya serta Ramudin (33), warga Desa Mekar Sari di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.  

Mereka ditangkap Eagle Squad Sat Res Narkoba Polres Mura, di Pondok Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.

Barang bukti 45 bungkus sabu 8,36 Gram tersebut ditemukan petugas dalam saku belakang sebelah kanan celana jeans panjang Warna biru merk VAN STYLE dikenakan tersangka, Ahmad Yani.

BACA JUGA:Pemuda Megang Sakti Mura Berbuat Dosa di Pondok, Terancam Denda Rp800 Juta

Saat melakukan penangkapan polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit Handphone merk VIVO Warna Hitam. Lalu satu unit Handphone merk Vivo Warna Hijau, uang tunai senilai Rp300.000.

Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui 45 bungkus paket sabu yang ditemukan  petugas tersebut adalah milik mereka.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra menjelaskan tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 67 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika di Musi Rawas.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Lubuk Linggau Ditangkap di Mura, 1 di Kontrakan Desa Tanah Periuk

Kasat Narkoba menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka bermula anggota mendapat laporan dari warga, kedua tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di pondok Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi meluncur ke lokasi yang dimaksud warga guna melakukan penyelidikan.

Saat tiba di pondok lokasi penangkapan, petugas mendapati 2 tersangka dan dilakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan barang bukti 45 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,36 Gram.

BACA JUGA:31 Paket Sabu Gagal Beredar di Mura, Modusnya Ada yang Disimpan Dalam charger HP

Kategori :