Oknum Guru SMP di Lubuk Linggau yang Cabuli Siswi, Didenda Rp1 Miliar

Oknum Guru SMP di Lubuk Linggau yang Cabuli Siswi, Didenda Rp1 Miliar

Oknum Guru SMP di Lubuk Linggau yang Cabuli Siswi Divonis--

LINGGAUPOS.CO.ID -  Oknum guru SMP Negeri 1 Lubuk Linggau, Amal Alam Praguna (35) yang mencabuli siswinya, dihukum oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.

Dalam sidang Senin 13 April 2026 lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis, 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari.  

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Afif Jhanuarsyah Saleh, dengan anggota Erif Erlangga, SH dan Mariaigo Simanjuntak, SH  dan Panitera Pengganti (PP) Al-Kautsar Dewi Adha, SH, lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayugi, SH yang menutut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa didampingi Kuasa Hukumnnya Badai Beni Kuswanto, SH dan rekan menyatakan menerima. 

BACA JUGA:Waspada Tembakau Sintesis Masuk Lubuk Linggau, Pengguna Bisa Jadi Zombi

“Terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut,” jelas Beni kepada LINGGAUPOS.CO.ID.

Terpisah, JPU Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Ayugi menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan perbuatan terdakwa merusak generasi muda bangsa dan negara. 

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatan dan tidak mengulangi perbuatannya. Lalu terdakwa bersikap sopan dan jujur selama persidangan," ungkap JPU yang juga menerima vonis tersebut. 

BACA JUGA:Pembobol Bobol Rumah Guru Honor di Lubuk Linggau, Mengaku Penuhi Kebutuhan Hidup, Namun Aksinya Berulang

Sebelumnya, perbuatannya terdakwa terungkap melalui percakapannya dengan korban melalui pesan singkat Watshapp (WA), serta pengakuan korban yang pernah dipanggil tersangka ke ruang BK. Saat itulah tersangka mencabuli korban.

Kejadian selanjutnya saat korban pulang sekolah dan piket kelas, tiba-tiba sakit perut dan tersangka menanyakan korban. 

Lalu diajaklah korban ke ruang BK saat itu tersangka kembali mencabuli korban dan mengancam korban untuk menuruti perintahnya.

Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ke orangtua dan pihak sekolah. Lalu orang tuanya pun melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuk Linggau. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait