Tim Elang Musi Amankan Pengedar Sabu di Desa Sembatu Jaya Musi Rawas

Tim Elang Musi Amankan Pengedar Sabu di Desa Sembatu Jaya Musi Rawas

Tim Elang Musi Amankan Pengedar Sabu di Desa Sembatu Jaya Musi Rawas--

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap seorang pengedar berinisial RS (40) di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sabtu 18 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penangkapan terhadap RS, berhasil disita barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisi 16 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,44 gram.

Juga ditemukan barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong ukuran sedang serta HP Infinix yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan ungkap kasus ini, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:Anak Bawah Umur di Tugumulyo Musi Rawas Edarkan 21 Paket Sabu, Begini Proses Hukumnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan Unit II Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan dan pemetaan target.

Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Serta ditemukan barang bukti yang diakui oleh tersangka RS, bahwa dirinya menjual narkotika jenis sabu. 

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif metamfetamin, yang menguatkan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna.

“Pengakuan tersangka yang menjual sabu serta hasil urine yang positif menunjukkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Kami akan melakukan analisis terhadap telepon genggam tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Jemmy Amin Gumayel.

BACA JUGA:Pria di Lubuk Linggau Antarkan Sabu 204 Gram ke Polisi Nyamar

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam regulasi terbaru.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja terukur dan respons cepat terhadap informasi masyarakat.

“Tim Elang Musi kami dirancang untuk bergerak cepat dan tepat sasaran. Penangkapan ini membuktikan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama,” tegas Kapolres.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa konsistensi pengungkapan oleh Tim Elang Musi menjadi contoh nyata efektivitas operasi berbasis informasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait