LINGGAUPOS.CO.ID - Tiga Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2018 dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau. Senin 23 September 2024.
Ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BLUD Muratara yakni Dr Herlina, Dr Madri Jeri Afrimando dan Ekman Dian Winani.
Kasat Reskrim, Sofyan Hadi melalui Kanit Tipikor Polres Muratara, IPDA Jon Heri mengatakan,"Hari ini pelimpahan baerkas dan 3 orang tersangka dugaan korupsi dana BLUD RS Rupit Kabupaten Muratara tahun Anggaran 2018 yang merugikan negara satu Miliar Rupiah lebih,"katanya.
"Hari ini pelimpahan berkas dan ketiga tersangka dan telah diterima tim Pidsus Kejari Lubuk Linggau serta ketiga tersangka dalam keadaan sehat",ungkapnya.
BACA JUGA:Polisi Limpahkan 3 Tersangka Korupsi RSUD Rupit Musi Rawas Utara ke Jaksa
Sementara itu, Kajari Lubuk Linggau, Anita Asterida, SH MH melalui Kasi Pidsus ,Achmad Arjansyah Akbar SH MH MSi didampingi Kasi Inteligen, Wenarnol SH MH menuturkan pihaknya telah menerima berkas dan ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan akan dilakukan penahanan serta dititpkan ke Lapas Klas II A Lubuk Linggau.
"Telah diterima dan ketiga tersangka dinyatakan sehat dan ketiga tersangka akan dititipkan di Lapas Klas II A Lubuk Linggau,"katanya.
"Pada hari ini Kamis bulan September 2024 telah dilakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Dian Winani Binti Joko Panggung Wiyona, tersangka Jeri Afrimando Bin Ekman, dan tersangka Herlinah Binti Madri,"ungkapnya.
Dikatakannya, ketiga tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian Rp 1.047.320.849,86 dan telah dikembalikan Rp623.325.428.
BACA JUGA:Resmi Tersangka, Direktur RSUD Rupit Musi Rawas Utara Tidak Ditahan
Lanjutnya, perbuatan tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b ayat (2), (3) undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian, subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Untuk ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yakni terhitung 23 September 2024 hingga 12 Oktober 2024 dan segera dilakukan pelimpahan untuk dilakukan persidangan,"jelasnya
Dari hasil audit, kasus korupsi dana BLUD RSUD Muratara ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.047.320.849,86 (satu miliar empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ratus empat puluh sembilan koma delapan puluh enam rupiah.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI