Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024 ? Segini Nominalnya dan Tugas yang Diemban

Selasa 17-09-2024,18:04 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

• Mengumumkan Daftar Pemilih tetap (DPT) di TPS

• Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS (PTPS) dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan kepada peserta Pemilu

• Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

• Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Pencuri Sawit di Mura Kabur ke Lubuk Linggau, Ditangkap di Rumah Anaknya

• Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS Pilkada 2024

• Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

BACA JUGA:Hati-hati Penipuan, Inilah 3 Cara Praktis Mencegah Panggilan Tidak Dikenal di Semua Jenis HP

• Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

• Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPPS Pilkada 2024

• Menempelkan DPT di TPS

BACA JUGA:Upah 2 Remaja Jual 1.000 Ekstasi, Polisi Lubuk Linggau Kejar Bandar

• Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PTPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

Kategori :