Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024 ? Segini Nominalnya dan Tugas yang Diemban

Selasa 17-09-2024,18:04 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

• Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

• Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

• Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

BACA JUGA:Tampil Elegan dan Sporty, Cek Harga dan Spesifikasi Honda Vario 160 2024

• Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

• Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Mengenai gaji KPPS Pilkada 2024, telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, Berikut adalah rincian gaji yang didapat:

BACA JUGA:Ketua KPPS di Muratara Menghilang, KPU Buka Kotak Suara, Jalinsum Diblokir

• Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan

• Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan

• Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Perlu diketahui, besaran gaji tersebut sudah termasuk honorium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

BACA JUGA:Wadaw, Ketua PPS di Kalbar Pakai Honor KPPS Buat Main Judi Slot Rp82 Juta, Ngotot Bilang Uangnya Dicuri

Disamping itu, selain gaji, para petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas.

Itulah ulasan lengkap terkait tugas, wewenang dan kewajiban serta gaji para KPPS Pilkada 2024, yang akan berlangsung tak lama lagi. Semoga ulasan ini bermanfaat.

Kategori :