Direktur dan Bendahara RSUD Rupit Musi Rawas Utara Ditahan, Korupsi Anggaran Rp1,04 Miliar, Begini Modusnya

Kamis 12-09-2024,19:02 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

“Penyidik melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara) dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) dengan potensi selisih pertanggung jawaban anggaran Rp4.131.103.479,” terang Wakapolres.

Selanjutnya Unit Tipidkor melaksanakan interogasi wawancara terhadap calon saksi-saksi dan calon Ahli, serta berkoordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara terkait Hasil Audit Investigatif tersebut.

Lalu pada 16 Agustus 2022 Unit Tipidkor menerbitkan dugaan perkara ini dari Laporan Informasi ke Laporan Polisi Model “A”. 

Penyidik juga menaikkan dugaan perkara ini ke tingkat Penyidikan, serta melengkapi administrasi Penyidikan dan melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan ahli.

BACA JUGA:Polres Muratara Tangkap 3 Warga Muba, Terkait Kasus Illegal Drilling dan Refinery

Penyidik juga berkoordinasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Dari hasil PKKN tersebut didapatkan kerugian negara/daerah senilai Rp1.047.320.849,86,” tegas Wakapolres.

Kemudoan pada 20 Oktober 2023 Penyidik Unit Tipidkor Polres Musi Rawas Utara melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka di Ruang Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan.

Pada 25 Oktober 2023 penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka terhadap ketiga tersangka yakni Nomor : S.Tap / 81 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023, Nomor : S.Tap / 82 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023 dan Nomor : S.Tap / 83 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023.

BACA JUGA:Luar Biasa, Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu 1 Kg Asal Musi Rawas, Ini Tampang Pelaku

Pada 12 September 2024, Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Utara melakukan penahanan terhadap tersangka kedua tersangka.

Yakni Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /60 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12 September 2024. Serta Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 61 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12 September 2024

Diterangkan Wakapolres, modus operandinya tersangka dalam melakukan korupsi dengan mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif.

Kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya dan membayar lebih transaksi dari yang sebenarnya.

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :