LINGGAUPOS.CO.ID – Gara-gara pergi ke Tugumulyo Musi Rawas (Mura), pemuda asal Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau II Kota Lubuk Linggau ditangkap polisi.
Pemuda itu adalah Putra Adi Surya (24) warga RT.3 Kelurahan Eka Marga. Ia ditangkap polisi Selasa 27 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat ditangkap Putra Adi Surya sedang berada di sebuah rumah di Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura.
Putra Adi Surya ditangkap di rumah yang dikontrakannya itu, karena ia menjual narkotika jenis sabu di sana.
BACA JUGA:Gara-gara Rokok, Pemuda Mura Ditangkap di Wisma Pelangi Lubuk Linggau
Bahkan diamankan barang bukti sebungkus plastik klip Sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,34 gram.
Kemudian sebungkus Kantong plastik warna putih, pipet yang di potong miring (skop), timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 bal plastik klip kosong dan uang Rp95 ribu.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan, awalnya anggota mendapat laporan oleh warga.
Bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Pria ini Bikin Resah Pulau Panggung Mura, Kini Diamankan Polisi
Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di kontrakan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo.
Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan barang bukti di dalam kantong platik yang digantung di dinding kamar rumah kontrakan tersangka.
“Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.