Gara-gara ke Tugumulyo Mura, Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

Jumat 30-08-2024,15:28 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Bahkan tersangka tidak mendengarkan peringatan tersebut, dan masih saja menjual sabu di Pulau Panggung.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Eagle Squad langsung menangkap tersangka yang sedang berada di luar rumah.

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan diselipkan lantai papan rumah pelaku, ada sisa narkoba yang terjual oleh pelaku.

Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya sisa dari Narkotika yang terjual oleh pelaku.

BACA JUGA:Kontraktor di Lubuk Linggau Tewas Diduga Ditikam di Atas Motor, Polisi Buru Terduga Pelaku

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negatif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain. 

“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini," tutupnya

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :