4 Warga Binaan Lapas Lubuk Linggau Diusulkan Terima Remisi Natal 2025

4 Warga Binaan Lapas Lubuk Linggau Diusulkan Terima Remisi Natal 2025

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Bimo Agusti--

LINGGAUPOS.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak empat warga binaan untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Budi Yuliarno, melalui Kepala Subseksi Registrasi, Bimo Agusti, menjelaskan bahwa pengusulan remisi tersebut telah dilakukan sebelum perayaan Natal. 

"Saat ini pihak lapas tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi yang biasanya dikeluarkan pada hari pelaksanaan Natal, yakni 25 Desember 2025,"katanya, Selasa 23 Desember 2025.

Dikatakannya, lemberian remisi ini dilaksanakan bersamaan dengan perayaan Natal bagi warga binaan beragama Kristen dan Katolik, sebagaimana pelaksanaan remisi pada hari besar keagamaan lainnya seperti Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Intelijen Polri Saat Memperingati Hari Jadi

Ia mengungkapkan, empat warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari berbagai jenis perkara, di antaranya perlindungan anak, pencurian, dan narkotika. 

"Khusus untuk perkara narkotika, warga binaan tersebut telah menjalani masa pidana yang cukup lama di Lapas Lubuk Linggau,"ungkapnya.

Bimo menambahkan besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan 15 hari, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan. Namun, pada pemberian remisi Natal tahun ini tidak terdapat warga binaan yang langsung bebas.

“Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Lubuk Linggau tercatat sebanyak 977 orang. Dari jumlah tersebut, 94 orang merupakan warga binaan beragama Kristen dan Katolik,” ungkapnya.

BACA JUGA:Rapat Dinas Pengamanan Digelar, Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Sistem Keamanan

Lebih lanjut dijelaskan, syarat penerima remisi Natal pada dasarnya sama dengan remisi hari besar keagamaan lainnya, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan.

Kemudian, memiliki tingkat risiko kejahatan yang rendah, serta tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.

Pihak Lapas berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disediakan.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait