Terkecuali bagi pelamar formasi jabatan:
- Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
- Dokter pendidik Klinis.
- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi Doktor.
BACA JUGA:CPNS 2024 BASARNAS Buka Formasi SMA/SMK, D3, S1 Sebanyak 1.389 Kuota, Ini Formasinya
Ketiga formasi itu dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Gelar Syukuran Sebagai Puncak Peringatan Hari Pengayoman ke-79
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang masih aktif, dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 tanpa harus mundur dari PPPK dengan syarat telah menjalani masa kerja minimal 1 tahun dan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
7. Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD Seleksi CPNS tahun 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melamar di SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023.
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023.
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.