LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan Bernama Fahmi (45) meninggal dunia di Hong Kong.
Diketahui wanita bernama Fahmi tersebut adalah warga asal Desa Gelumbang Lingkungan III RT 001 RW 003, Kecamatan Gelumbang.
Fahmi sendiri divonis dengan hukuman 15 bulan penjara sejak 25 Juni 2024. Ia dipenjara akibat terkena razia petugas Imigrasi Hong Kong karena overstay dan bekerja secara ilegal di Negara tersebut.
Namun, nahasnya saat sedang menjalani masa tahanan, Fahmi warga asal Gelumbang tersebut justru meningga di dalam penjara.
BACA JUGA:Terungkap Isi Diary Mahasiswi Kedokteran Undip yang Bunuh Diri di Kos, Memilukan: Tuhan, Aku Sakit
Diungkapkan oleh Pengantar Kerja Ahli Madya Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan, Aminah bahwa pekerja imigran Indonesia tersebut meninggal karena sakit.
“Mendiang Fahmi meninggal pada 24 Juli setelah sehari sebelumnya, 23 Juli 2024 dirujuk ke North District Hospital,” ungkapnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Jumat 16 Agustus 2024.
Aminah juga mengatakan bahwa sebelum meninggal, Fahmi mengeluh sesak napas sebelum akhirnya meninggal dunia dengan indikasi awal cardiac arrest.
“Meninggalnya Fahmi berdasarkan surat resmi yang kami terima dari KJRI Hong Kong setelah divonis kurungan penjara selama 15 bulan pada 25 Juni 2024. Dia terbukti bersalah melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian dan bekerja secara ilegal di Hong Kong,” jelasnya.
Fahmi Harus di Otopsi Sebelum Kembali ke Negaranya
Sementara itu, berdasarkan regulasi dan aturan Pemerintah Hong Kong, Fahmi yang meninggal di tahanan harus di otopsi sebelum dikembalikan ke Negara asal.
Kata Aminah, mengingat Fahmi meninggal pada saat menjalani perawatan medis di institusi kesehatan publik dan tengah menjalani masa hukuman maka kasus ini selanjutnya dirujuk pada Coroner's Court guna proses due diligence sesuai ketentuan setempat,
Bahkan, lanjutnya, termasuk proses autopsy, akte kematian dan administrasi pendukung lainnya baru akan diterbitkan setelah proses Coroner's Court selesai.
BACA JUGA:CPNS 2024, Ada Kuota Khusus IKN, Capai Ribuan Formasi