Polisi Amankan Pelaku
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku bernama Adi Candra berhasil diringkus saat ia sedang berada di rumahnya pada Rabu 14 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB yang beralamatkan di Dusun III, Desa Kungkilan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, OKU.
“Iya, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian di rumahnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Ibnu Holdon juga mengungkapkan jika pihaknya turut mengamankan bukti berupa seekor kambing.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dimana pada Pasal 363 KUHP disebutkan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI