Menurut Taufik, kebijakan ini harus dihentikan karena bertentangan dengan Pancasila itu sendiri dan konstitusi negara.
“Bagaimanapun sila ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” tuturnya.
Alasan BPIP
Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan pelepasan hijab anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
BACA JUGA:Pembukaan Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2024 Kota Lubuk Linggau Resmi Dibuka
Dia berdalih penyeragaman pakaian berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan Presiden Soekarno.
Dia menyatakan pelepasan jilbab atas dasar sukarela, karena berdasarkan tanda tangan yang setiap anggota berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka.
Para anggota Paskibraka memberi tanda tangan di atas materai Rp 10 ribu yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di secara hukum.
“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” ucap Yudi, dikutip dari Antara.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI