Adapun kelima tersangka yang diamankan yakni Rama Habibi warga Jakarta Barat, Muhammad Selfian warga Aceh, Mursalin dan Al Muhajirin warga Palembang serta M Mirza Akbar warga Aceh.
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan bersama Tim Macan Linggau Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Sabu 2 kg itu rencananya akan diantarkan ke daerah Jakarta Barat, via pesawat udara dari Bandara Silampari Lubuk Linggau,” kata Wakil Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP Harisandi, saat pres rilis dikutip dari sumateraekspres.id, Jumat, 25 Juli 2024.
Diakui AKBP Harisandi, awalnya Tim Opsnal mengamankan 1 kg sabu beserta tiga kurir.
BACA JUGA:Kronologis Penangkapan 3 Tersangka Pemilik 3 Kg Sabu di Lubuk Linggau
Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya kembali mengamankan 2 kg sabu berikut 2 orang kurir.
“Semacam jackpot atau keberuntungan yang kami dapatkan," ucap AKBP Harisandi.
Mantan Kapolres Lubuk Linggau itu menjelaskan kronologis pengungkapan kasus penangkapan 5 kurir yang membawa 3 Kg sabu.
Awalnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan mendapatkan informasi bakal ada pengiriman narkoba jenis sabu 1 kg. Barang haram itu dikirim dari Aceh ke Sumatera Selatan dengan jalur Jambi, Muratara dan Lubuk Linggau akan diantar ke Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Kronologis Keponakan Bacok Paman di Lubuk Linggau, Motifnya Ternyata Sepele
Selanjutnya petugas mencegat di pintu masuk perbatasan Sarolangun Jambi dan Muratara Sumatera Selatan.
Karena kecepatan kendaraan mencapai 100 km per jam, petugas kesulitan melakukan pengejaran.
Selanjutnya AKBP Harisandi berkoordinasi dengan Polres Lubuk Linggau untuk membantu melakukan pencegatan.
Lalu Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau langsung mengatur strategi untuk melakukan pencegatan.
BACA JUGA:Anak Oknum Polisi di Lubuk Linggau Ditangkap, Kasusnya Tak Disangka
Al hasil mobil Daihatsu Sigra Nopol BG 1167 OU ditumpangi 3 tersangka berhasil dihadang di Jalan Ahmad Yani tepatnya depan SPBU Megang.