PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Penjual Mie Formalin di Lubuk Linggau dituntut hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 29 Juli 2024.
Terdakwa adalah Maryana, warga Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH menuntut terdakwa Maryana dengan hukuman 2 tahun penjara.
Menurut JPU yang merupakan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, terdakwa Maryana terbukti melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:Info Terbaru Kasus Mie Kuning Formalin Lubuk Linggau, ini Kata Polda Sumatera Selatan
Yakni, melanggar Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Terhadap tuntutan tersebut Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto SH MH menanyakan kepada terdakwa, apa tanggapannya.
Melalui kuasa hukumnya, Reza SH, menyatakan akan membacakan pembelaan. Serta meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan tersebut.
Menurut Reza, kliennya sebetulnya hanya meneruskan usaha suaminya yang meninggal dunia pada 2023.
BACA JUGA:Waspada, di Lubuk Linggau Beredar Mie Kuning Berformalin, ini Tandanya Kalau Keracunan
Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto SH MH selanjutnya menunda sidang hingga sepekan mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sementara itu, dalam dakwaan sebelumnya dijelaskan, rumah sekaligus tempat usaha milik Maryana digerebek Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan pada 18 April 2024.
Dalam penggerebekan itu, Polisi mendapati 18 pieces pupuk borate ukuran 1 kilogram, 432 kilogram (kg) mie kuning basah, 220 liter cairan formalin.
Kemudian, 2 kg pupuk borate siap pakai, 5 liter air rendaman mie, dan peralatan untuk mencampur dan merendam mie basah dengan cairan formalin dan pupuk borate.