Posting Menu MBG di Medsos, Orang Tua Bisa Dipidana, ini Penegasan Kepala BGN
Kepala BGN Dadan Hindayana--bgn.go.id
LINGGAUPOS.CO.ID – Beredar narasi orang tua bisa dipidana, jika memposting menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial (medsos), menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apalagi saat ini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membagikan menu kering selama bulan Ramadan.
Benarkah informasi itu? Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menegaskan tak pernah melarang.
Dadan mengatakan ia tidak pernah melarang masyarakat, orang tua siswa, untuk mengunggah menu Program MBG di media sosial.
BACA JUGA:Riset Nasional Polri, Penguatan Anti Korupsi dan Dukungan MBG Dimulai dari Sumatera Selatan
Narasi yang mengatakan akan dipidana tersebut, dipastikan tidak pernah dikeluarkan. Baik pernyataannya pribau maupun maupun kebijakan resmi lembaga.
Menurutnya, informasi tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan perlu segera diluruskan.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan dikutip Rabu 4 Maret 2026.
Menurut Dadan, partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa justru membantu BGN pusat dalam melakukan monitoring kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Transparansi, kata Dadan, merupakan elemen penting dalam memastikan standar mutu program tetap terjaga.
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” tegasnya.
Dadan juga menegaskan bahwa dirinya secara pribadi tidak pernah menyampaikan ancaman pemidanaan terhadap orang tua maupun pihak mana pun yang membagikan informasi terkait menu MBG.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan informasi yang tidak jelas sumbernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: