Penjual Mie Formalin di Lubuk Linggau Dituntut Hukuman Penjara di Palembang

Selasa 30-07-2024,07:27 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palembang Nomor : LHU.086.K.05.13.24.0014 tanggal 19 April 2024, telah dilakukan pengujian identifikasi formalin terhadap mie basah milik terdakwa, dengan hasil positif. 

Dalam dakwaan, JPU menguraikan tempat usaha mie basah milik terdakwa sudah sejak Desember tahun 2020.  

Produksi setiap hari dari Senin hingga Sabtu, terdakwa dibantu saksi Lendro. Atas perintah terdakwa, saksi Lendro, membuat mie kuning basah.

Selanjutnya mie basah yang sudah jadi, direndam dalam ember berisi air dicampur takaran 1,5  cangkir formalin dan 1 tutup galon pupuk borate. 

BACA JUGA:Gerebek Tempat Pembuatan Mie Formalin di Lubuk Linggau, Ini Barang Bukti Diamankan Polda Sumatera Selatan

Setelah siap jual, dikirim ke pasar tradisional seputaran Kota Lubuklinggau. Ada juga pedagang membeli datang langsung ke rumah terdakwa.

Maksud penambahan formalin dan pupuk barote itu, untuk mengawetkan mie basah sehingga tidak cepat basi. 

Sedangkan pupuk borate berguna sebagai pengembang dan penguat mie basah agar tidak gampang putus.

Dalam sehari, terdakwa dapat memproduksi mie basah sebanyak 120 kg. Keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp3 juta per bulan, yang telah terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari. (*) 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :