Warga Musi Rawas Bisa Didenda Rp10 Miliar, Jika Bakar Lahan, ini Penjelasan Kapolres

Senin 29-07-2024,08:27 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Kapolres mengaku sebenarnya tidak ingin melakukan penegakan hukum untuk perkara Karhutla. Untuk itu dirinya meminta masyarakat dan perusahaan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Menurut Kapolres, kedepan perlu dibentuk Masyarakat Peduli Api. Ia meminta kepada kapolsek, camat, lurah, Kades menghimbau warga agar tidak membakar lahan baik ketika membuka lahan.

BACA JUGA:Warga Megang Sakti Musi Rawas Tengah Malam Berbuat Dosa di Kebun, Rekannya Kabur

Kapolres juga meminta kapolsek, camat, lurah, kades bersama-sama masyarakat membuat embung air atau kanal. Sehingga apabila terjadi bencana kebakaran tidak kesulitan mencari sumber air.

Selain itu Kapolres menyarankan kiranya ada kebijakan anggaran baik dari Pemkab Musi Rawas maupun dari Pemerintah Desa (Pemdes) untuk penanggulangan karhutla diperuntukan khusus Babinsa dan Babinkamtibmas.

Baik itu dalam bentuk kegiatan maupun lainnya, namun tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :